PAN Kecewa MK: Serang Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang!

Stirmobil.web.id Selamat datang di artikel PAN Kecewa MK Serang Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang Hari Ini saya akan mengupas News yang banyak dicari orang-orang. Konten Yang Terinspirasi Oleh News PAN Kecewa MK Serang Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Jakarta, 26 Februari 2025 – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Hal ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait hasil Pilbup Serang 2024.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa partainya yakin pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas (Ratu-Najib) akan kembali memenangkan kontestasi pilkada ini. Meskipun demikian, Saleh mengakui bahwa putusan MK tersebut terasa aneh dan janggal.
“PAN siap menghadapi PSU, meskipun kami menilai putusan MK ini aneh dan janggal. Masyarakat justru semakin antusias,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/2/2025).
Saleh menyayangkan keputusan MK yang dinilai akan menghabiskan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. Ia juga menambahkan bahwa regenerasi kepemimpinan di Serang akan terhambat akibat PSU ini.
“Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU,” imbuhnya.
MK dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang. PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan MK.
Putusan MK ini didasarkan pada pertimbangan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang dinilai mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. MK meyakini bahwa dukungan kepala desa kepada pasangan calon tertentu merupakan pelanggaran pemilu.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Saleh menepis anggapan bahwa kemenangan pasangan Ratu-Najib disebabkan oleh pengaruh Yandri Susanto, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/PDTT). Menurutnya, Yandri bahkan tidak pernah secara terang-terangan terlibat dalam kampanye Ratu-Najib.
“Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” ucapnya.
Saleh menegaskan bahwa masyarakat tahu pasangan Ratu-Najib unggul jauh di atas pasangan lawan. Pada Pilkada sebelumnya, Ratu-Najib memperoleh 598.654 suara, sementara lawannya hanya mendapatkan 254.494 suara. Dengan kata lain, Ratu-Najib unggul lebih dari dua kali lipat.
“Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” ujar Saleh.
Saleh berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib dalam PSU mendatang. Ia juga meminta penyelenggara pemilu untuk bekerja keras memfasilitasi penyelenggaraan pilkada agar berjalan lancar dan adil.
“Dia pun berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada,” pungkasnya.
Analisis Situasi dan Dampak PSU
Keputusan MK untuk menggelar PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap akan memakan waktu dan biaya yang besar. Namun, di sisi lain, ada juga yang mendukung keputusan MK sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
PSU ini tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap konstelasi politik di Kabupaten Serang. Pasangan Ratu-Najib, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang, harus kembali berjuang untuk mempertahankan posisinya. Sementara itu, pasangan lawan memiliki kesempatan untuk merebut kemenangan jika mampu memanfaatkan momentum PSU ini dengan baik.
Selain itu, PSU juga akan mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Serang. Potensi terjadinya konflik dan gesekan antar pendukung pasangan calon tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, aparat keamanan harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Penyelenggaraan PSU Pilkada Kabupaten Serang akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu. Kedua lembaga ini harus bekerja keras untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Mereka juga harus mampu mengatasi berbagai kendala dan hambatan yang mungkin muncul, seperti masalah logistik, keamanan, dan partisipasi pemilih.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Serang juga memiliki peran penting dalam menyukseskan PSU ini. Mereka harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Partisipasi aktif masyarakat dalam PSU akan menjadi kunci untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik.
Diharapkan, PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pengalaman dari PSU ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi KPU, Bawaslu, dan seluruh pihak terkait untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pemilu agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 26 Februari 2025. Perkembangan lebih lanjut terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang mungkin terjadi setelah tanggal tersebut.
Sekian informasi detail mengenai pan kecewa mk serang siap hadapi pemungutan suara ulang yang saya sampaikan melalui news Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. sebarkan postingan ini ke teman-teman. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI