• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gusnan Dua Periode, MK Jatuhkan Palu: Bengkulu Selatan Geger!

img

Stirmobil.web.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Situs Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang News. Catatan Mengenai News Gusnan Dua Periode MK Jatuhkan Palu Bengkulu Selatan Geger Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Jakarta, 24 Februari 2025 – Sebuah keputusan penting telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan. Dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara nomor 68/PHPU.PUB-XXIII/2025, MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode mendatang.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendalam, di mana MK menilai bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat karena telah menjabat lebih dari yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Hakim Konstitusi Daniel Y Foekh menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan MK. Menurutnya, masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Surat tersebut menugaskan Gusnan Mulyadi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan, sebagai pelaksana tugas Bupati.

“Sejak diterbitkannya surat tersebut, secara riil dan faktual, Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014,” tegas Daniel Y Foekh.

MK berpendapat bahwa masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung mulai dari 17 Mei 2018 hingga 17 Februari 2021. Tanggal 17 Februari 2021 merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten pada Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian, masa jabatan Gusnan Mulyadi pada periode pertama adalah selama 2 tahun 9 bulan, yang menurut MK telah melebihi 2 tahun 6 bulan. Hal ini, dikombinasikan dengan masa jabatan penuh pada periode kedua (2021-2024), membuat Gusnan Mulyadi dianggap telah menjabat selama dua periode.

Keputusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap Pilbup Bengkulu Selatan. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan. KPU diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU tersebut.

PSU ini akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode mendatang. Proses PSU diharapkan dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Keputusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait dengan masa jabatan kepala daerah. Hal ini menunjukkan bahwa MK berkomitmen untuk menjaga konstitusi dan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk kepala daerah, tunduk pada hukum yang berlaku.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi pelajaran bagi para calon kepala daerah untuk memahami dan mematuhi aturan terkait dengan masa jabatan. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.

Masyarakat Bengkulu Selatan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Pilihan yang diambil oleh masyarakat akan menentukan arah pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan di masa depan.

Sementara itu, detikcom bersama POLRI mempersembahkan ajang penghargaan kepada sosok polisi teladan. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para anggota kepolisian yang telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra positif kepolisian di mata masyarakat.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari keputusan MK terkait Pilbup Bengkulu Selatan:

  • MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan.
  • Keputusan didasarkan pada pertimbangan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode.
  • Masa jabatan periode pertama dihitung mulai dari 17 Mei 2018.
  • MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dalam waktu 60 hari.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi perbaikan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi daerahnya.

Tabel: Rincian Masa Jabatan Gusnan Mulyadi Menurut MK

PeriodeTanggal MulaiTanggal SelesaiDurasi
Pertama17 Mei 201817 Februari 20212 tahun 9 bulan
Kedua20212024Penuh satu periode

Catatan: Durasi masa jabatan periode pertama menurut MK telah melebihi 2 tahun 6 bulan, sehingga dianggap sebagai satu periode penuh.

Dengan adanya PSU, diharapkan masyarakat Bengkulu Selatan dapat memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan harapan dan aspirasi mereka. Proses demokrasi yang sehat dan transparan akan menghasilkan pemimpin yang legitimasi dan mampu membawa kemajuan bagi daerah.

Keputusan MK ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan konstitusi dalam setiap tindakan dan keputusan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Semoga PSU di Bengkulu Selatan dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Begitulah uraian komprehensif tentang gusnan dua periode mk jatuhkan palu bengkulu selatan geger dalam news yang saya berikan Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat Jaga semangat dan kesehatan selalu. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. silakan lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - StirMobil - Update Berita Terkini dan Terbaru
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads