Amrullah Terjungkal: Diskualifikasi Pilkada Parigi Moutong Belum Usai!

Stirmobil.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Titik Ini mari kita kupas tuntas sejarah News. Informasi Relevan Mengenai News Amrullah Terjungkal Diskualifikasi Pilkada Parigi Moutong Belum Usai Jangan berhenti di tengah jalan
Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Parigi Moutong tahun 2024. Dalam sidang putusan perkara nomor 75/PHPU.PUB-XXIII/2025, MK mendiskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly, calon Bupati nomor urut 5, dari keikutsertaannya dalam pilkada tersebut.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pertimbangan utama yang mendasari diskualifikasi ini adalah status Amrullah sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Amrullah pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020. Amrullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidananya mencapai 5 tahun 6 bulan.
“Meskipun yang bersangkutan telah dipotong masa tahanan selama di rumah tahanan Pengadilan Negeri Parigi Moutong, namun yang bersangkutan telah ternyata belum memenuhi masa jeda selama 5 (lima) tahun setelah menjalani pidananya terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2020,” tegas Arief Hidayat.
MK berpendapat bahwa tujuan penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada, adalah untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur, berintegritas, dan tidak tercela. Untuk mencapai tujuan tersebut, calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih harus melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Masa jeda ini diperlukan agar mantan terpidana dapat melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat.
Dengan demikian, MK berkesimpulan bahwa proses pendaftaran Amrullah sebagai calon Bupati Parigi Moutong tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun Amrullah berada di urutan terakhir perolehan suara, MK menegaskan bahwa suara yang telah diberikan kepada pasangan calon nomor urut 5 merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi.
Sebagai konsekuensi dari diskualifikasi ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Parigi Moutong. MK memberikan waktu paling lama 60 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU tersebut.
Keputusan MK ini didasarkan pada fakta hukum bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda 5 tahun sejak putusan MA tertanggal 30 Januari 2020 saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong. MK menilai bahwa meskipun pidana penjara Amrullah hanya 4 bulan, hal itu tidak menghilangkan fakta hukum ketentuan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
MK juga tidak menemukan alasan lain yang dapat membenarkan keikutsertaan Amrullah dalam Pilbup Parigi Moutong. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menghapus kepesertaan Amrullah dalam pilkada tersebut.
Keputusan MK ini menjadi preseden penting dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk masa jeda 5 tahun, agar dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki integritas dan tidak tercela.
Implikasi Putusan MK terhadap Pilkada Parigi Moutong
Putusan MK ini membawa implikasi yang signifikan terhadap Pilkada Parigi Moutong. Pertama, KPU harus segera mempersiapkan dan melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari. PSU ini akan melibatkan seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Parigi Moutong.
Kedua, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya menjadi pesaing Amrullah akan kembali bertarung dalam PSU. Mereka akan memiliki kesempatan untuk meraih suara lebih banyak dan memenangkan pilkada.
Ketiga, putusan MK ini dapat mempengaruhi konstelasi politik di Parigi Moutong. Para pendukung Amrullah mungkin akan merasa kecewa dan mencari alternatif dukungan kepada pasangan calon lain. Sementara itu, para pendukung pasangan calon lain akan semakin termotivasi untuk memenangkan PSU.
Keempat, putusan MK ini dapat menjadi pelajaran bagi para calon kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Mereka harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebelum mencalonkan diri dalam pilkada. Hal ini akan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Tantangan dan Harapan dalam PSU Pilkada Parigi Moutong
PSU Pilkada Parigi Moutong akan menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, KPU harus bekerja keras untuk memastikan bahwa PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU harus melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya PSU dan berpartisipasi aktif dalam proses tersebut.
Kedua, para pasangan calon harus berkampanye secara jujur dan adil. Mereka harus menghindari praktik-praktik politik uang dan intimidasi yang dapat merusak integritas PSU.
Ketiga, masyarakat Parigi Moutong harus menggunakan hak pilihnya secara bijak. Mereka harus memilih pemimpin yang benar-benar memiliki kemampuan dan integritas untuk memajukan daerah mereka.
Meskipun menghadapi tantangan, PSU Pilkada Parigi Moutong juga membawa harapan. PSU ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Parigi Moutong untuk memilih pemimpin yang lebih baik dan membawa perubahan positif bagi daerah mereka.
Diharapkan, PSU Pilkada Parigi Moutong dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Hasil PSU ini harus diterima oleh semua pihak dengan lapang dada. Dengan demikian, Pilkada Parigi Moutong dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam menyelenggarakan pilkada yang berkualitas dan demokratis.
Tabel Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019
Nomor Putusan | Perkara | Tahun | Amar Putusan |
---|---|---|---|
56/PUU-XVII | Pengujian Undang-Undang tentang Pemilu | 2019 | Menegaskan tujuan pemilu adalah menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. |
Pasal 170 ayat (1) KUHP
Pasal 170 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal ini berbunyi:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Kesimpulan
Keputusan MK dalam sengketa Pilkada Parigi Moutong ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kualitas pilkada di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa calon kepala daerah yang berstatus sebagai mantan terpidana harus memenuhi persyaratan yang ketat agar dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Diharapkan, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi para calon kepala daerah lainnya dan mendorong penyelenggaraan pilkada yang lebih berkualitas dan demokratis di masa depan.
Itulah ulasan tuntas seputar amrullah terjungkal diskualifikasi pilkada parigi moutong belum usai yang saya sampaikan dalam news Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu peduli jangan lupa baca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI