Serang Membara: PSU Ulang di Seluruh TPS Diperintahkan!

Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 24 Februari 2025, memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang tahun 2024. Putusan ini diambil dalam sidang perkara perselisihan hasil pilkada dengan nomor register 70/PHPU.PUB-XXIII/2025 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Putusan ini berimplikasi pada pembatalan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa Mahkamah meyakini adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2. Menurut Mahkamah, tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” tegas Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang. Proses PSU ini harus didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. MK memberikan waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan untuk pelaksanaan PSU ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menemukan bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa tersebut secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Serang 2024.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa dalil pemohon terkait ketidaknetralan Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu ditindak dengan tegas.
Implikasi Putusan MK terhadap Pilkada Serang 2024
Putusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap Pilkada Serang 2024. Pertama, hasil Pilkada yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang dibatalkan. Kedua, KPU Kabupaten Serang harus melaksanakan PSU di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Serang. Ketiga, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Serang 2024, termasuk pasangan calon, tim sukses, dan aparat pemerintah daerah, harus mematuhi putusan MK dan menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung.
PSU ini akan menjadi penentu akhir dari siapa yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang periode berikutnya. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Kabupaten Serang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Tantangan dan Harapan dalam Pelaksanaan PSU
Pelaksanaan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Kabupaten Serang. KPU harus memastikan bahwa seluruh persiapan PSU dilakukan dengan matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPU juga harus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar partisipasi pemilih dalam PSU dapat meningkat.
Selain KPU, seluruh pihak terkait juga memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan PSU. Pemerintah daerah harus memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam hal anggaran dan logistik. Aparat keamanan harus menjaga keamanan dan ketertiban selama proses PSU berlangsung. Pasangan calon dan tim sukses harus menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik dan mengganggu jalannya PSU.
Diharapkan, dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Hasil PSU yang jujur dan adil akan menjadi legitimasi bagi pemimpin daerah yang terpilih dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Serang.
Analisis Hukum Putusan MK
Putusan MK dalam perkara Pilkada Serang 2024 ini menunjukkan bahwa Mahkamah memiliki perhatian serius terhadap isu ketidaknetralan aparat pemerintah dalam proses pemilu. MK menegaskan bahwa ketidaknetralan aparat pemerintah, khususnya kepala desa, merupakan pelanggaran serius yang dapat membatalkan hasil pemilu.
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara jelas melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Putusan MK ini memberikan pesan yang jelas kepada seluruh aparat pemerintah untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Aparat pemerintah harus bertindak profesional dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Jika aparat pemerintah terbukti melanggar ketentuan ini, maka MK tidak akan segan-segan untuk membatalkan hasil pemilu.
Putusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidaknetralan aparat pemerintah dalam proses pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu akan membantu menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan hukum pemilu dan menjaga integritas demokrasi. Putusan ini menunjukkan bahwa MK tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk ketidaknetralan aparat pemerintah.
Pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang akan menjadi ujian bagi seluruh pihak terkait untuk menunjukkan komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Diharapkan, PSU dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yang legitimate dan mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Serang.
Masyarakat Kabupaten Serang memiliki peran penting dalam menyukseskan PSU. Gunakan hak pilih Anda secara cerdas dan bertanggung jawab untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi daerah Anda.
Semoga putusan ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem pemilu di Indonesia dan meningkatkan kualitas demokrasi di masa depan.