Nikita Mirzani: Pemerasan? Pengacara Membantah!

Stirmobil.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Detik Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang News. Review Artikel Mengenai News Nikita Mirzani Pemerasan Pengacara Membantah Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait laporan dari seorang pengusaha skincare yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani masih bersifat dugaan. Ia menekankan pentingnya memahami sebab dan musabab dari sebuah peristiwa sebelum menarik kesimpulan. Disangka itu sama dengan diduga, berarti belum ada hal-hal yang positif menyatakan dia telah melakukan perbuatan itu, ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Menurut Fahmi, persoalan ini bermula dari inisiatif pengusaha skincare tersebut untuk menghubungi Nikita Mirzani melalui stafnya, IM. Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini, tegasnya. Ia menambahkan bahwa Nikita Mirzani bahkan tidak mengenal pengusaha yang melaporkannya.
Fahmi membenarkan adanya percakapan terkait uang dalam kasus ini. Berdasarkan percakapan antara IM dan pelapor, terungkap adanya komunikasi mengenai pemberian uang. Dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, jelasnya.
Namun, Fahmi membantah adanya unsur pemerasan atau pengancaman dalam percakapan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana cara Nikita Mirzani melakukan pengancaman. Gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada, tegasnya. Ia berpendapat bahwa kasus ini memerlukan ahli untuk menafsirkan percakapan tersebut secara objektif.
Fahmi meyakini bahwa pengusaha skincare tersebut memiliki kepentingan tertentu sehingga bersedia memberikan uang. Logikanya kalau memang tidak ada sesuatu, dia yang tidak perlu, ya kan bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan, ujarnya.
Fahmi juga menyinggung soal IM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa IM bertugas mengingatkan pelapor untuk membayar kembali sejumlah uang pada bulan November mendatang. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali, jelasnya.
Fahmi menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah mengancam atau berkomunikasi langsung dengan pengusaha skincare tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa penjelasannya ini telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Kombes Ade Ary menyatakan bahwa Nikita Mirzani dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan melalui proses hukum lebih lanjut. Pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan atau pengancaman dalam kasus ini.
Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Fahmi Bachmid:
- Penetapan tersangka Nikita Mirzani masih sebatas dugaan.
- Persoalan bermula dari inisiatif pengusaha skincare menghubungi Nikita Mirzani.
- Nikita Mirzani tidak mengenal pengusaha tersebut.
- Ada percakapan terkait uang, namun tidak ada unsur pemerasan atau pengancaman.
- Pengusaha skincare diduga memiliki kepentingan tertentu.
- IM bertugas mengingatkan pelapor untuk membayar kembali sejumlah uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengetahui kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
Tabel Pasal yang menjerat Nikita Mirzani:
Pasal | Undang-Undang | Ancaman Hukuman |
---|---|---|
27B ayat (2) dan 45 ayat (10) | Undang-Undang ITE | Maksimal 6 tahun penjara |
3 dan 4 | Undang-Undang TPPU | Maksimal 20 tahun penjara |
Penting untuk diingat bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak berhak untuk mendapatkan pembelaan yang adil. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk berhati-hati dalam berkomunikasi dan bertransaksi, terutama di era digital ini.
Baca juga: Tips Memilih Mobil Bekas Berkualitas
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia pada tanggal 20 Februari 2025. Perkembangan kasus dapat berubah seiring berjalannya waktu.
Itulah penjelasan rinci seputar nikita mirzani pemerasan pengacara membantah yang saya bagikan dalam news Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI