• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU Banten Menanti Arahan Pusat: Pemungutan Suara Serang Diulang?

img

Stirmobil.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Kutipan Ini saya ingin membedah News yang banyak dicari publik. Catatan Mengenai News KPU Banten Menanti Arahan Pusat Pemungutan Suara Serang Diulang Yuk

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sebuah keputusan penting telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilkada, dengan nomor perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.

Inti dari putusan MK ini adalah perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah Kabupaten Serang. PSU ini harus dilaksanakan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 November 2024. MK memberikan waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan untuk pelaksanaan PSU ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Mahkamah meyakini adanya ketidaknetralan dari aparat kepala desa yang secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2. Menurut MK, tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana yang dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran pemilu yang dikategorikan sebagai pelanggaran yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MK meyakini bahwa pelanggaran ini cukup signifikan untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024. Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang merupakan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam pilkada tersebut.

Menanggapi putusan MK ini, KPU Provinsi Banten memberikan pernyataan. Ketua KPU Banten, M Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari KPU Republik Indonesia (RI) terkait dengan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian persiapan bersama dengan KPU Kabupaten Serang, termasuk koordinasi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan MK ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa, yang melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016. Pasal ini mengatur tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dengan adanya putusan MK ini, tahapan Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024 memasuki babak baru. KPU Kabupaten Serang, dengan supervisi dari KPU Provinsi Banten dan arahan dari KPU RI, harus segera mempersiapkan pelaksanaan PSU. Persiapan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari logistik, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengamanan. Selain itu, KPU juga harus memastikan bahwa seluruh petugas yang terlibat dalam PSU memahami aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga PSU dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa MK memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya aparat pemerintah, untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang akan menjadi ujian bagi KPU dan seluruh pihak terkait. Keberhasilan PSU ini akan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa PSU berjalan dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Berikut adalah poin-poin penting dari putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024:

  1. MK mengabulkan sebagian gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
  2. MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang.
  3. PSU harus dilaksanakan berdasarkan DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya.
  4. MK memberikan waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan untuk pelaksanaan PSU.
  5. MK meyakini adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
  6. KPU Provinsi Banten akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU.

Masyarakat Kabupaten Serang diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam PSU dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak. PSU ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan membawa Kabupaten Serang menuju arah yang lebih baik.

Kasus Pilkada Kabupaten Serang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik, jujur, adil, dan transparan.

Selain itu, detikcom bersama POLRI mempersembahkan ajang penghargaan kepada sosok polisi teladan. Hal ini menjadi bukti bahwa masih banyak anggota kepolisian yang berdedikasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Tabel: Jadwal Penting Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024

Kegiatan Tanggal
Pengumuman Putusan MK 24 Februari 2025
Batas Waktu Pelaksanaan PSU 60 hari setelah putusan MK
Penetapan Jadwal PSU oleh KPU Menyusul
Pelaksanaan PSU Menyusul

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan KPU.

Itulah ulasan tuntas seputar kpu banten menanti arahan pusat pemungutan suara serang diulang yang saya sampaikan dalam news Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - StirMobil - Update Berita Terkini dan Terbaru
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads