Korupsi Minyak Pertamina: Dirut Jadi Tersangka, Negara Rugi Ratusan Triliun.

Stirmobil.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Detik Ini aku mau membahas keunggulan Korupsi yang banyak dicari. Informasi Relevan Mengenai Korupsi Korupsi Minyak Pertamina Dirut Jadi Tersangka Negara Rugi Ratusan Triliun Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang mendalam terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain Riva Siahaan, dua nama lain yang turut menjadi tersangka adalah Sani Dinar Saifuddin, yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pengkondisian yang terjadi dalam Rapat Organisasi Hilir (ROH). Rapat ini menjadi sorotan karena diduga menjadi wadah untuk mengatur strategi yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Peraturan ini menekankan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam implementasinya, PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum mempertimbangkan opsi impor.
Namun, fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Dalam ROH, diduga kuat telah disepakati untuk menurunkan produksi kilang. Tujuannya adalah agar hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang disengaja untuk membuka peluang impor minyak mentah dan produk kilang.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Angka kerugian mencapai Rp193,7 triliun. Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen, tegas Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pada periode 2019-2023, pemerintah sebenarnya telah mencanangkan program pemenuhan kebutuhan minyak mentah dari sumber dalam negeri. Namun, dalam praktiknya, produksi minyak mentah dari KKKS justru ditolak dengan sengaja. Penolakan ini diduga kuat didasari oleh keputusan yang telah diambil dalam ROH sebelumnya.
Alasan penolakan yang seringkali dikemukakan adalah bahwa produksi minyak mentah KKKS tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Minyak mentah yang ditawarkan oleh KKKS sebenarnya memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Selain itu, penolakan juga didasarkan pada alasan bahwa produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, kenyataannya, harga yang ditawarkan oleh KKKS masih sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah ditetapkan.
Akibat penolakan terhadap minyak mentah dalam negeri, PT Kilang Pertamina akhirnya melakukan impor minyak mentah. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga juga melakukan impor produk kilang. Dalam proses impor ini, diduga terjadi perbedaan harga yang signifikan dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Perbedaan harga inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber kerugian negara.
Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka tentu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Riva baru saja diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, 16 Juni 2023.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri energi nasional. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kemandirian energi, justru terjadi praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kasus ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dalam kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
- Tersangka Utama: Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional).
- Modus Operandi: Pengkondisian dalam Rapat Organisasi Hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang dan membuka peluang impor.
- Kerugian Negara: Rp193,7 triliun.
- Penyebab Kerugian: Penolakan terhadap minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah serta produk kilang dengan harga yang lebih tinggi.
Kasus ini masih terus bergulir dan penyidikan masih terus dilakukan. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Tabel Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Nama Tersangka | Jabatan | Peran dalam Kasus |
---|---|---|
Riva Siahaan | Dirut PT Pertamina Patra Niaga | Diduga terlibat dalam pengkondisian ROH |
Sani Dinar Saifuddin | Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional | Diduga terlibat dalam pengkondisian ROH |
Agus Purwono | VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional | Diduga terlibat dalam pengkondisian ROH |
[Tersangka 4] | [Jabatan Tersangka 4] | [Peran Tersangka 4] |
[Tersangka 5] | [Jabatan Tersangka 5] | [Peran Tersangka 5] |
[Tersangka 6] | [Jabatan Tersangka 6] | [Peran Tersangka 6] |
[Tersangka 7] | [Jabatan Tersangka 7] | [Peran Tersangka 7] |
Catatan: Informasi mengenai tersangka 4-7 masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwajib.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi para pemangku kepentingan di sektor energi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua lini. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi, siapapun mereka dan apapun jabatannya.
Sekian penjelasan tentang korupsi minyak pertamina dirut jadi tersangka negara rugi ratusan triliun yang saya sampaikan melalui korupsi Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Terima kasih
✦ Tanya AI