• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kades Kohod Dicokok: Pagar Laut Tangerang Dibongkar Habis!

img

Stirmobil.web.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Detik Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait News., Analisis Mendalam Mengenai News Kades Kohod Dicokok Pagar Laut Tangerang Dibongkar Habis Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Jakarta, 25 Februari 2025 - Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hal ini kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2025).

Kami terus berupaya menangani kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan harapan publik, tegas Brigjen Djuhandhani. Beliau menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan terus dilakukan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21). Kami berharap, dengan koordinasi yang baik, berkas perkara ini dapat segera P21 dan proses penyidikan dapat berlanjut hingga tuntas, imbuhnya.

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan dokumen tersebut. Kami akan terus mengembangkan penanganan perkara ini untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak lain, ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara internal terhadap empat orang tersangka. Kami beserta unit terkait telah melaksanakan gelar perkara internal terhadap keempat tersangka. Mulai malam ini, keempatnya resmi kami lakukan penahanan, kata Brigjen Djuhandhani.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik meyakini bahwa para tersangka terlibat aktif dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah.

Polri menjamin bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Penahanan terhadap Arsin, salah satu tersangka, bukanlah akhir dari proses penyidikan. Kami pastikan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti setelah penahanan Arsin. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pemalsuan dokumen, tegas Brigjen Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen secara bersama-sama.

Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) sejak Desember 2023 hingga November 2024, jelas Brigjen Djuhandhani pada Selasa (18/02/2025) lalu.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memalsukan berbagai dokumen kepemilikan tanah, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah. Tindakan ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami berapa jumlah keuntungan yang berhasil diperoleh para tersangka dari tindak pidana pemalsuan dokumen ini. Kami masih terus mendalami aliran dana dan keuntungan yang diperoleh para tersangka dari tindak pidana ini, kata Brigjen Djuhandhani.

Kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM ini menjadi perhatian serius dari Polri. Polri berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. Penindakan tegas terhadap para pelaku pemalsuan dokumen ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Selain fokus pada penanganan kasus pemalsuan dokumen, Polri juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah melalui program-program yang bertujuan untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Salah satu wujud apresiasi Polri terhadap anggotanya yang berprestasi adalah melalui ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh detikcom bersama POLRI. Ajang ini memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan yang telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan institusi Polri.

Ajang penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Polri menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Berikut adalah rincian beberapa jenis dokumen yang dipalsukan oleh para tersangka:

  • Girik: Surat bukti kepemilikan tanah adat.
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa seseorang menguasai secara fisik sebidang tanah.
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa dengan pihak lain.
  • Surat Keterangan Tanah: Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat desa yang menerangkan status tanah.
  • Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian: Surat keterangan yang berisi pernyataan dari saksi yang mengetahui tentang kepemilikan atau penguasaan tanah.
  • Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat: Surat kuasa yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengurus permohonan sertifikat tanah.

Pemalsuan dokumen-dokumen ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pejabat desa. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kejahatan yang serius dan terstruktur.

Polri akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan pemalsuan dokumen ini dan menyeret semua pelaku ke pengadilan. Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan selalu memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah di kantor pertanahan setempat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah.

Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Polri juga akan terus berupaya meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kejaksaan, dan masyarakat, dalam memberantas kejahatan dan menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak atas tanah.

Polri akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Polri juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau melaporkan adanya indikasi kejahatan terkait dengan pertanahan.

Berikut adalah tabel yang merangkum informasi penting terkait kasus ini:

Aspek Informasi
Jenis Kejahatan Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM
Lokasi Wilayah Pagar Laut, Tangerang
Jumlah Tersangka 4 Orang
Status Kasus Penyidikan Berlanjut
Komitmen Polri Menuntaskan Kasus Hingga Tuntas

Polri berharap, dengan penanganan yang serius dan komprehensif, kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Polri juga berharap, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap kades kohod dicokok pagar laut tangerang dibongkar habis dalam news ini hingga selesai Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. silakan share ke rekan-rekan. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - StirMobil - Update Berita Terkini dan Terbaru
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads