Hasto KPK: Harun Masiku Membayangi?

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya KPK untuk menuntaskan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.
Penahanan Hasto diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan secara rinci duduk perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto. Menurut Setyo, Hasto diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, termasuk upaya menyembunyikan barang bukti penting.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ungkap Setyo dalam konferensi pers tersebut. Perintah ini diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak komunikasi yang dapat mengaitkan Hasto dengan Harun Masiku.
Selain itu, Setyo juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya untuk menenggelamkan telepon genggam dengan tujuan yang sama, yaitu menghindari penyitaan oleh KPK. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Hasto berupaya keras untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, sebagai tersangka. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP pada Pileg 2019) sebagai tersangka.
KPK menduga Wahyu Setiawan menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). KPK menduga Hasto Kristiyanto berperan aktif dalam upaya ini, termasuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas (anggota DPR yang meninggal dunia) melalui mekanisme PAW. KPK menduga Hasto meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” jelas Setyo.
Sebelum penahanan Hasto, KPK juga telah menetapkan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Donny diduga terlibat dalam upaya pelarian Harun Masiku. Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku. Setyo Budiyanto berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. “Kami semuanya tentu dari KPK memohon restu memohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk bisa memberikan informasi manakala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Penahanan Hasto Kristiyanto ini tentu menjadi pukulan telak bagi PDIP. Namun, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Hasto Kristiyanto ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
- Hasto diduga memerintahkan untuk menyembunyikan barang bukti penting, termasuk telepon genggam.
- KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.
- KPK terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus dipantau oleh publik. KPK diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Penahanan Hasto Kristiyanto ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tidak ada yang kebal hukum. KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Tabel Tersangka Kasus Harun Masiku:
Nama Tersangka | Jabatan/Peran | Status |
---|---|---|
Wahyu Setiawan | Komisioner KPU RI | Divonis Bersalah |
Agustiani Tio | Orang Kepercayaan Wahyu Setiawan | Divonis Bersalah |
Saeful | Pihak Swasta | Divonis Bersalah |
Harun Masiku | Caleg PDIP | Buron |
Hasto Kristiyanto | Sekjen PDIP | Ditahan KPK |
Donny Tri Istiqomah | Pengacara | Tersangka |
KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini.
Baca juga: Tips Mengemudi Aman di Jalan Raya.